Rapat Koordinasi Teknis Kelitbangan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025

Print Friendly and PDF
Rapat Koordinasi Teknis Kelitbangan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025

Rapat Koordinasi Teknis Kelitbangan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025

Rapat Koordinasi Teknis Kelitbangan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025

Dalam rangka memperkuat peran penelitian, pengembangan, dan inovasi (kelitbangan), Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Kelitbangan Tahun 2025 dengan tema “Memperkuat Kelitbangan Menuju Maluku Utara Sangat Inovatif Tahun 2025”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan kelitbangan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis inovasi.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada 12 Februari 2025 di Weda, Maluku Utara dan dihadiri oleh Perwakilan dari 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara dengan Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran kelitbangan dalam mendukung inovasi daerah. Mendorong kolaborasi antara kabupaten/kota dalam mengembangkan riset dan inovasi berbasis kebutuhan daerah. Menyusun strategi kebijakan kelitbangan yang lebih terintegrasi dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah. Mewujudkan Maluku Utara sebagai daerah sangat inovatif pada tahun 2025.

Peningkatan Kapasitas Kelitbangan di Daerah, Penguatan peran Balitbangda dalam mendukung kebijakan pembangunan berbasis riset. Peningkatan kompetensi SDM kelitbangan untuk mendukung inovasi daerah. Integrasi hasil penelitian dan pengembangan dalam kebijakan daerah.

Kolaborasi dan Sinergi Antar Kabupaten/Kota, Pembentukan jejaring kerja sama riset antar daerah. Penguatan kemitraan dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan data dan inovasi daerah.

Strategi Menuju Maluku Utara Sangat Inovatif 2025, Penyusunan roadmap inovasi daerah berbasis riset dan kajian strategis. Peningkatan indeks inovasi daerah melalui kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Penerapan model inovasi dalam sektor pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam rangka mendukung Tahun 2025 sebagai Tahun Inovasi menuju Maluku Utara Sangat Inovatif, telah disepakati langkah-langkah strategis guna mempercepat inovasi daerah, pengelolaan keuangan yang lebih baik, serta peningkatan daya saing daerah. Sebagai hasil dari diskusi dan koordinasi dalam rapat ini, disepakati sebuah dokumen yang dikenal sebagai "Kesepakatan Weda", yang berisi:

  1. Dukungan terhadap Penetapan Tahun Inovasi 2025, Konsolidasi di seluruh kabupaten/kota untuk mendorong inovasi di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan inovasi lainnya guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
  2. Peningkatan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Seluruh kabupaten/kota berkomitmen mendorong IPKD ke predikat “A”, yang sebelumnya rata-rata berada di posisi “B”. Kolaborasi strategis dilakukan untuk memenuhi enam dimensi IPKD secara lengkap.
  3. Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi, BRIDA/BAPPERIDA akan memperkuat riset berbasis karakteristik daerah masing-masing. Pemanfaatan skema pendanaan dari BRIN atau lembaga lainnya secara kompetitif sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Peningkatan Indeks Inovasi Daerah, Daerah yang telah meraih predikat Sangat Inovatif atau Inovatif bertanggung jawab untuk membantu daerah yang Belum Inovatif atau Tidak Dapat Dinilai melalui: Pelatihan dan transfer pengetahuan. Tukar-menukar informasi. Replikasi inovasi berbasis kearifan lokal. Tujuan utama adalah mencapai status Paling Inovatif dan meningkatkan Indeks Daya Saing Daerah.
  5. Pembentukan Forum Replikasi Inovasi, Forum ini akan mengidentifikasi inovasi unggulan yang dapat direplikasi di berbagai daerah melalui kerjasama antar kabupaten/kota. Implementasi dapat dilakukan dalam Rakortek atau forum resmi lainnya untuk menandatangani kesepakatan replikasi inovasi sesuai kebutuhan daerah.
  6. Usulan Alokasi Anggaran Inovasi dan Riset, Pengajuan kepada Pemerintah Pusat agar alokasi belanja untuk penguatan indeks inovasi daerah, pengelolaan keuangan, dan riset menjadi anggaran mandatori sebesar 1-2% dalam APBD.
  7. Penetapan Tuan Rumah RAKORTEK 2026, Kabupaten/Kota Halmahera Selatan ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara RAKORTEK Tahun 2026.

Kesepakatan ini menjadi pedoman utama dalam mempercepat inovasi daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Maluku Utara guna mewujudkan provinsi yang lebih inovatif, kompetitif, dan berdaya saing tinggi di tahun 2025.

Kesepakatan Weda menjadi dasar dalam perumusan kebijakan inovasi daerah yang lebih terstruktur dan berorientasi pada hasil. Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa hasil kelitbangan benar-benar diterapkan dalam kebijakan daerah. Pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya yang memadai guna mendukung penelitian dan pengembangan inovasi. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan implementasi kebijakan kelitbangan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi inovasi daerah guna mewujudkan Maluku Utara sebagai provinsi yang sangat inovatif pada tahun 2025.

 

Berita Lainnya..

Link Terkait