Bidang Inovasi Dan Teknologi
Tugas
Pasal 17
Bidang Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi, diseminasi kelitbangan.
Fungsi
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Bidang Inovasi dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapkan perumasan kebijkan operasional di bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi kelitbangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi kelitbangan;
c. penyiapan bimbingan teknis di bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi kelitbangan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi kelitbangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 19
Bidang Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.