Bidang Inovasi Dan Teknologi

Tugas
Pasal 17 

Bidang Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi, diseminasi kelitbangan.

 

Fungsi
Pasal 18 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Bidang Inovasi dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: 

a. penyiapkan perumasan kebijkan operasional di bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi kelitbangan; 
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi kelitbangan; 
c. penyiapan bimbingan teknis di bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi kelitbangan; 
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi, inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi kelitbangan; dan 
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Pasal 19 
Bidang Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


Muchdar Abdullah, S.Sos. M.Si
19670515 199303 1 009
Kabid Inovasi dan Teknologi
Marliani, S.Pi
19740809 200501 2 012
Analis Kebijakan Ahli Muda
Tilawani Quraini, SP
19750707 200604 2 031
Analis Kebijakan Ahli Muda
Deasy N. A. Kamiddin, SP
19751220 200701 2 019
Analis Kebijakan Ahli Muda
Sisilia Popi Anggalina, SE
19810212 200501 2 021
Analis Penelitian dan Pengembangan
Ermiati Azwar, ST
19790414 200604 2 021
Penelaah Difusi dan Alih Teknologi
Ikbal M.Artas, SE
19830327 201101 1 005
Analis Kelembagaan Iptek
Muhammad Aga Kurnia, S.STP
19930731201507 1 001
Pengelola Alih Teknologi
Rizal Husen
19710415 200112 1 003
Pranata teknologi Informasi Komputer

Link Terkait