Bidang Ekonomi Dan Pembangunan
Tugas
Pasal 14
Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakann operasional di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana.
Fungsi
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana;
c. penyiapan bimbingan teknis di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 16
Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.