Bidang Ekonomi Dan Pembangunan

Tugas
Pasal 14 

Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakann operasional di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana. 

Fungsi
Pasal 15 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi : 

a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana; 
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana; 
c. penyiapan bimbingan teknis di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana; 
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana; dan 
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Pasal 16 
Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


Asrul Fajri Tameti, S.Sos
197606242006041014
Kabid Ekonomi dan Pembangunan
Hatun Syauta, S.Pi
19730308 200312 2 004
Analis Kebijakan Ahli Muda
Hadidjah Husen
19660401 199503 2 006
Analis Kebijakan Ahli Muda
Sumiyati Turuy, S.IP
19790220 200112 2 003
Analis Kebijakan Ahli Muda
H. Samsu, SE, M.Si
19740725 199403 1 006
Pengelola Pembina dan Pengembangan Perekonomian
Sudirman Arsad
19700802 200112 1 004
Pengadministrasi Akreditasi Lingkungan
Saleh Hanafi
19720415 200501 1 012
Pengadministrasi Program dan tata Operasional Penelitian

Link Terkait