Tupoksi

Print Friendly and PDF

Tugas
Balitbangda Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang di tugaskan kepada Daerah Provinsi.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balitbangda Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di Bidang Sosial dan Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta Bidang Inovasi dan Teknologi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di Bidang Sosial dan Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta Bidang Inovasi dan Teknologi;
c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Sosial dan Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta Bidang Inovasi dan Teknologi;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Sosial dan Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta Bidang Inovasi dan Teknologi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Link Terkait