Sekretariat
Tugas
Pasal 6
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dipimpin oleh seorang sekretaris dan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Fungsi
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian pengelolaan pelayanan administrasi umum;
b. pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
d. pengkoordinasian pengelolaan administrasi perlengkapan;
e. pengkoordinasian pengelolaan aset dan barang milik negara/ daerah;
f. pengkoordinasian pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
g. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas
Pasal 9
Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun, mengelola dan melaksanakan administrasi urusan umum dan ketatausahaan meliputi: pengelolaan urusan kendaraan dinas operasional, peralatan dan perlengkapan ruangan Gedung/ kantor, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protokol, perjalanan dinas, tata naskah dinas, kepegawaian dan tugas umum lainnya, berdasarkan pedoman/ peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Fungsi
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana kegiatan/ program kerja dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di sekretariat;
c. pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.