Sekretariat

Tugas
Pasal 6 

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dipimpin oleh seorang sekretaris dan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol. 

Fungsi
Pasal 7 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : 

a. pengkoordinasian pengelolaan pelayanan administrasi umum; 
b. pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian; 
c. pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; 
d. pengkoordinasian pengelolaan administrasi perlengkapan; 
e. pengkoordinasian pengelolaan aset dan barang milik negara/ daerah; 
f. pengkoordinasian pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol; 
g. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; dan 
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Pasal 8 
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, terdiri atas: 

a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 
b. Kelompok Jabatan Fungsional. 

Tugas
Pasal 9 

Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun, mengelola dan melaksanakan administrasi urusan umum dan ketatausahaan meliputi: pengelolaan urusan kendaraan dinas operasional, peralatan dan perlengkapan ruangan Gedung/ kantor, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protokol, perjalanan dinas, tata naskah dinas, kepegawaian dan tugas umum lainnya, berdasarkan pedoman/ peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 

Fungsi
Pasal 10 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: 

a. perumusan rencana kegiatan/ program kerja dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Subbagian Umum dan Kepegawaian; 
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di sekretariat; 
c. pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.


Drs. Muhlis Assagaf, MM
196508021993031012
Sekretaris
Muhammad Djufri, S.Sos
197411282007011021
Kasubag Umum dan Kepegawaian
M. Tasnim Salam, SE. M.Si
197505282006041006
Perencana Ahli Muda
Muchlis Erwin, SE
19780725 200701 1 014
Analis laporan Pertanggung Jawaban Bendahara
Maria, S. Sos
19750624 200112 2 007
Penyusun Laporan Keuangan
Syahiruddin Guin, SE
19800218 201501 1 001
Analis Aset Daerah
Fatma Hasan Kahar, SE
19840613 201501 2 001
Analis Kinerja
Fitriati Muin, S.Kom
19900421 201501 2 002
Penyusun bahan Informasi dan Publikasi
Andreas A.B Prasetio Utama, A.Md
19791115 201001 1 010
Bendahara
Munawar Abdullah
197110825 200112 1 006
Pengadministrasi Umum
Tasdjudin Ismail
19740625 200701 1 023
Pengadministrasi Umum
Sitran Abdurahman
19780803 200701 2 016
Pengadministrasi Persuratan
Mursalin Fajri, A.Md
19940818 202203 1 009
CPNSD- Pengelola Situs Atau WEB

Link Terkait