Bidang Sosial Dan Pemerintahan
Tugas
Pasal 11
Bidang Sosial dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sosial budaya dan budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakata desa, penyelengaraan pemerintahan dan pengkajian.
Fungsi
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Sosial dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapkan perumasan kebijakan operasional di bidang sosial dan budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarkat desa dan penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sosial dan budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarkat desa dan penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sosial dan budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarkat desa dan penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sosial dan budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarkat desa dan penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 13
Bidang Sosial dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.