Rencana Strategis

Print Friendly and PDF

Maksud

  1. Memberikan arah dan pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negeri Balitbangda Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait Penelitian dan Pengembangan yang meliputi: penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan.
  2. Memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan tentang rencana kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Maluku Utara dalam mengkoordinasikan dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan yang terkait dengan penelitian dan pengembangan di daerah.
  3. Mempermudah kegiatan penelitian dan pengembangan serta pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara terutama terkait penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan.
  4. Menjadi kerangka dasar dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan daerah guna menunjang pencapaian target kinerja pembangunan daerah lima tahunan, terutama pada penyusunan Rencana Kerja (Renja) yang bersifat tahunan.
  • Penyusunan Rencana Strategis ini dimaksudkan untuk menetapkan program dan kegiatan-kegiatan pokok yang menjadi acuan pelaksanaan tugas dan fungsi Balitbangda yang dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu dengan melibatkan instansi terkait, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian lain, dunia usaha dan masyarakat.
  • Untuk dijadikan pedoman bagi jajaran Balitbangda Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Tujuan
Tujuan dari perumusan Rencana Strategis adalah untuk;

  1. Meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan dan pelayanan masyarakat serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Balitbangda sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapa ivisi, misi, Gubernur “MALUKU UTARA SEJAHTERA” dan tujuan pembangunan daerah.
  2. Mengembangkan kerangka pemikiran kreatif dengan sikap dan tindakan proaktif yang berorientasi pada keberhasilan secara sistemik di masa depan.
  3. Meningkatkan komunikasi antara para pemangku kepentingan/multi pihak dalam pelayanan terkait penelitian dan pengembangan
  • Menetapkan tujuan, sasaran dan strategis sebagai landasan pelaksanaan tujuan dan fungsi untuk mencapai Visi dan Misi Gubernur.
  • Menetapkan kegiatan dan progaram pokok sebagai rencana dan aksi (Action) dalam mencapai sasaran, tujuan, Visi dan Misi Gubernur.

Kedudukan Renstra sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan. Rencana Strategis Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Maluku Utara Tahun 2019-2020 mempunyai hubungan yang sinergis dan implementatif dengan dokumen perencanaan dan produk hokum lainnya, seperti: RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2019-2020, dan lain-lain.

Dalam kaitannya dengan sistem perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004, keberadaan Renstra Balitbang merupakan satu bagian yang utuh dari manajemen kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya dalam menjalankan agenda penelitian dan pengembangan yang telah tertuang dalam RPJMD. Untuk setiap tahunnya selama periode perencanaan, Renstra Balitbang akan dijadikan pedoman bagi penyiapan Rencana Kerja Balitbang (Renja Balitbang).

Strategi
Strategi merupakan faktor terpenting dalam proses perencanaan strategis, dan merupakan rencana menyeluruh serta terpadu mengenai upaya-upaya organisasi BALITBANGDA Provinsi Maluku Utara yang meliputi penetapan kebijakan, program operasional dan kegiatan dalam mencapai tujuannya.

Selanjutnya strategi ini diharapkan memberi arahan dan dorongan kegiatan operasional bagi setiap pelaksana kegiatan BALITBANGDA Provinsi Maluku Utara. Dengan demikian akan timbul kesatuan gerak dan langkah seluruh komponen organisasi dalam rangka menuju visi Gubernur yang telah ditetapkan. Sehingga dapat meningkatkan intensitas hubungan kerja sama dengan SKPD dan stakeholder lainnya
Sedangkan strategi yang akan dilaksanakan mencakup strategi eksternal dan internal, yaitu: 
    1    Eksternal :

  1. Meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, perencanaan dan penganggaran lintas Perangkat Daerah sertake terkaitan, integrasi dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
  2. Meningkatkan kualitas pemantauan terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan investasi.
  3. Meningkatkan kualitas evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan dan investasi.
  4. Meningkatkan kualitas kajian, hasil penelitian dan pengembangan dan atau evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan dan investasi.
  5. Meningkatkan kualitas koordinasi kebijakan perencanaan pembangunan dan investasi.

    2    Internal:

  1. Membangun manajemen kinerja unit kerja hingga kinerja individu/pegawai.
  2. Mengelola anggaran secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel serta diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja unit kerja dan pegawai.
  3. Meningkatkan kompetensi SDM di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Maluku Utara termasuk perencana dan peneliti secara lebih proporsional dan akuntabel.
  4. Melanjutkan penerapan prinsip-prinsip good governance di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Maluku Utara.
  5. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dan pengelolaannya dalam rangka mendukung peningkatan kinerja unit kerja dan pegawai.

Kebijakan
Kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. Oleh karena itu kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi satuan kerja perangkat daerah Kebijakan BALITBANGDA Provinsi Maluku Utara adalah sebagai berikut :

  1. Memprioritaskan program yang bersifat penguatan kelembagaan internal BALITBANGDA yang meliputi sarana prasarana, kelembagaan, SDM dan publikasi hasil-hasil litbang.
  2. Memprioritaskan program yang mengarah pada sasaran penelitian strategis dan kajian isu actual di bidang Sosial dan Pemerintahan
  3. Memprioritaskan program yang mengarah pada sasaran penelitian strategis dan kajian di bidang Ekonomi dan Pembangunan
  4. Memprioritaskan program yang mengarah pada penelitian strategis dan kajian di bidang Inovasi dan Teknologi

Program
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Lembaga penelitian dan pengembangan daerah, periode tahun 2019-2024 Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Maluku Utara menetapkan program sesuai RPJMD periode 2019-2024 yaitu program prioritas dan program pendukung.Program kerja operasional merupakan upaya implementasi kebijakan organisasi dan penjabaran rinci tentang langkah-langkah yang diambil untuk menjabarkan kebijakan. Untuk itu berdasarkan fungsi BALITBANGDA Provinsi Maluku Utara, maka program-program operasional yang disusun dapat dirinci sebagai berikut :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur
  3. Program Penelitian Dan Pengembangan Kebijakan
  4. Program Penelitian Dan Pengembangan Terapan Industri
  5. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  6. Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur

Program Prioritas

  1. Program Penelitian Dan Pengembangan Kebijakan
  2. Program Penelitian Dan Pengembangan Terapan Industri

Program Pendukung

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program PeningkatanKapasitasAparatur
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  4. Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur

Link Terkait