Bimtek Penginputan IPKD se-Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara
Bimtek Penginputan IPKD se-Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara
Sofifi, Badan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penginputan IPKD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan tanggal 19 Agustus s/d 20 Agustus 2024 di Aula Penginapan Cendarawasih, Senin (19/8/2024). Bimbingan Teknis yang diikuti Tim Penginputan IPKD se-Kabupaten/Kota Provins Maluku Utara dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah, M.Si.
Bimtek ini merupakan upaya Balitbangda dalam menaikkan nilai indek IPKD Kab/Kota yang ada di Provinsi Maluku Utara, sehingga nantinya dapat memperoleh tingkat terbaik secara Nasional, terang Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dalam membuka sambutannya.
Abubakar melanjutkan, pengukuran IPKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
“Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD yang merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu,” terang Abubakar.
Sebagai informasi IPKD dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan melakukan pengukuran IPKD dengan menggunakan 6 dimensi ini dapat dilakukan melalui website: http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id/. Adapun 6 (enam) dimensi pengukuran IPKD tersebut. Enam dimensi yang digunakan sebagai alat ukur yakni :
- Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
- Pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Transparansi pengelolaan keuangan daerah
- Penyerapan anggaran,
- Kondisi keuangan daerah,
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Maluku Utara, Hi. Ruslan Bian, SP, M.Si mengungkapkan, Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.
“Pengukuran IPKD ini bertujuan untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah dilakukan pengukuran terhadap Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Daerah,” ungkap Ruslan.
Lebih jauh Ruslan menyampaikan, hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah serta dapat memacu dan memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Kementerian Dalam Negeri akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki indeks pengelolaan keuangan daerah terbaik.
“IPKD memberikan gambaran bahwa pemerintah daerah dianggap memiliki kinerja tata kelola keuangan daerah berkualitas baik, apabila ada kesesuaian antara perencanaan dan penganggarannya, memiliki kualitas belanja yang berorientasi kesejahteraan dan keadilan, bersifat transparan, memiliki tingkat penyerapan anggaran yang tinggi, kondisi keuangan yang sehat dan audit BPK atas LKPD dinilai WTP,” bebernya.
Pj. Sekprov dalam mengakhiri sambutannya, meminta untuk Tim Penginputan IPKD segera melakukan penginputan pada Aplikasi Pengukuran IPKD.
“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan segera melakukan penginputan data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) pada Aplikasi Pengukuran IPKD,”
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah wajib melakukan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyampaikan beberapa indikator yang wajib di input pada Aplikasi Pengukuran IPKD,” pungkasnya. (Humas/Adpim)