Rapat Koordinasi Teknis Kelitbangan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025
Rapat Koordinasi Teknis Kelitbangan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025
Rapat Koordinasi Teknis Kelitbangan Provinsi
Maluku Utara Tahun 2025
Dalam rangka memperkuat peran penelitian,
pengembangan, dan inovasi (kelitbangan), Pemerintah Provinsi Maluku
Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Kelitbangan Tahun 2025 dengan
tema “Memperkuat Kelitbangan Menuju Maluku Utara Sangat Inovatif Tahun 2025”.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan kelitbangan dalam
mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis inovasi.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada 12
Februari 2025 di Weda, Maluku Utara dan dihadiri oleh Perwakilan dari 10
kabupaten/kota se-Maluku Utara dengan Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan
Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Daerah (Balitbangda)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
peran kelitbangan dalam mendukung inovasi daerah. Mendorong kolaborasi antara
kabupaten/kota dalam mengembangkan riset dan inovasi berbasis kebutuhan daerah.
Menyusun strategi kebijakan kelitbangan yang lebih terintegrasi dan berdampak
nyata bagi pembangunan daerah. Mewujudkan Maluku Utara sebagai daerah sangat
inovatif pada tahun 2025.
Peningkatan Kapasitas Kelitbangan di Daerah,
Penguatan peran Balitbangda dalam mendukung kebijakan pembangunan berbasis
riset. Peningkatan kompetensi SDM kelitbangan untuk mendukung inovasi daerah.
Integrasi hasil penelitian dan pengembangan dalam kebijakan daerah.
Kolaborasi dan Sinergi Antar Kabupaten/Kota,
Pembentukan jejaring kerja sama riset antar daerah. Penguatan kemitraan dengan
perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital
dalam pengelolaan data dan inovasi daerah.
Strategi Menuju Maluku Utara Sangat Inovatif
2025, Penyusunan roadmap inovasi daerah berbasis riset dan kajian strategis.
Peningkatan indeks inovasi daerah melalui kebijakan berbasis bukti (evidence-based
policy). Penerapan model inovasi dalam sektor pemerintahan dan pelayanan
publik.
Dalam rangka mendukung Tahun 2025 sebagai
Tahun Inovasi menuju Maluku Utara Sangat Inovatif, telah disepakati
langkah-langkah strategis guna mempercepat inovasi daerah, pengelolaan keuangan
yang lebih baik, serta peningkatan daya saing daerah. Sebagai hasil dari
diskusi dan koordinasi dalam rapat ini, disepakati sebuah dokumen yang dikenal
sebagai "Kesepakatan Weda", yang berisi:
- Dukungan terhadap Penetapan Tahun Inovasi 2025, Konsolidasi di seluruh kabupaten/kota untuk mendorong inovasi di
berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, tata kelola pemerintahan,
dan inovasi lainnya guna meningkatkan kualitas layanan kepada
masyarakat.
- Peningkatan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Seluruh kabupaten/kota berkomitmen mendorong IPKD ke predikat
“A”, yang sebelumnya rata-rata berada di posisi “B”. Kolaborasi
strategis dilakukan untuk memenuhi enam dimensi IPKD secara
lengkap.
- Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi, BRIDA/BAPPERIDA
akan memperkuat riset berbasis karakteristik daerah masing-masing.
Pemanfaatan skema pendanaan dari BRIN atau lembaga lainnya secara
kompetitif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peningkatan Indeks Inovasi Daerah, Daerah
yang telah meraih predikat Sangat Inovatif atau Inovatif
bertanggung jawab untuk membantu daerah yang Belum Inovatif atau Tidak
Dapat Dinilai melalui: Pelatihan dan transfer pengetahuan.
Tukar-menukar informasi. Replikasi inovasi berbasis kearifan lokal. Tujuan
utama adalah mencapai status Paling Inovatif dan meningkatkan Indeks
Daya Saing Daerah.
- Pembentukan Forum Replikasi Inovasi,
Forum ini akan mengidentifikasi inovasi unggulan yang dapat direplikasi di
berbagai daerah melalui kerjasama antar kabupaten/kota. Implementasi dapat
dilakukan dalam Rakortek atau forum resmi lainnya untuk
menandatangani kesepakatan replikasi inovasi sesuai kebutuhan daerah.
- Usulan Alokasi Anggaran Inovasi dan Riset,
Pengajuan kepada Pemerintah Pusat agar alokasi belanja untuk
penguatan indeks inovasi daerah, pengelolaan keuangan, dan riset menjadi
anggaran mandatori sebesar 1-2% dalam APBD.
- Penetapan Tuan Rumah RAKORTEK 2026,
Kabupaten/Kota Halmahera Selatan ditetapkan sebagai tuan rumah
penyelenggara RAKORTEK Tahun 2026.
Kesepakatan ini menjadi pedoman utama dalam
mempercepat inovasi daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Maluku
Utara guna mewujudkan provinsi yang lebih inovatif, kompetitif, dan berdaya
saing tinggi di tahun 2025.
Kesepakatan Weda menjadi dasar dalam perumusan
kebijakan inovasi daerah yang lebih terstruktur dan berorientasi pada hasil.
Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan
bahwa hasil kelitbangan benar-benar diterapkan dalam kebijakan daerah.
Pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya yang
memadai guna mendukung penelitian dan pengembangan inovasi. Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan implementasi kebijakan
kelitbangan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam
memperkuat fondasi inovasi daerah guna mewujudkan Maluku Utara sebagai provinsi
yang sangat inovatif pada tahun 2025.