Tugas Pokok dan Fungsi



Untuk mendukung keberhasilan visi dan misi yang diemban, maka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya BALITBANGDA mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 40 tahun 2002 tentang Uraian Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan daerah (BALITBANGDA) Provinsi Maluku Utara.

Tugas pokok BALITBANGDA adalah membantu Gubernur dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut BALITBANGDA mempunyai fungsi:

1)     Perumusan kebijakan teknis program penelitian dan pengembangan daerah sebagai bahan pertimbangan bagiGubernur dalam penetapan pokok-pokok kebijakan pembangunan daerah,

2)     Pengelolaan dan fasilitas kewenangan di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

3)     Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

4)     Pelaksanaan urusan Tata Usaha.


Tugas Pokok dan Fungsi

1.     Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan program kerja.

2.     Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

(1)   Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Selain melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kelompok jabatan fungsional juga mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terkait mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

(3)   Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.

(4)   Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:

a.      ketua Tim; dan

b.      anggota Tim.

(5)   Pejabat Fungsional sebagai dampak dari penyetaraan jabatan dalam melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan nilai Angka Kredit 25% dari Angka Kredit Kumulatif.

(6)   Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(7)   Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional diatur dengan peraturan gubernur tersendiri.

3.     Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan perencanaaan dan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.

4.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris dan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kepegawaian.

A.     Bidang Sosial dan Pemerintahan

Dipimpin oleh serorang kepala bidang yang bertanggung jawab kepada kepala badan dan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sosial budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggaraan pemerintah dan pengkajian.

 B.     Bidang Ekonomi

Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan prasarana.

C.     Bidang Inovasi dan Teknologi

Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Inovasi dan eknologi.