Tugas Pokok dan Fungsi
Untuk mendukung keberhasilan visi dan misi yang diemban,
maka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya BALITBANGDA mengacu pada
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 40 tahun 2002 tentang Uraian Tugas Badan
Penelitian dan Pengembangan daerah (BALITBANGDA) Provinsi Maluku Utara.
Tugas pokok BALITBANGDA adalah membantu Gubernur dalam
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut BALITBANGDA
mempunyai fungsi:
1) Perumusan kebijakan teknis program
penelitian dan pengembangan daerah sebagai bahan pertimbangan bagiGubernur
dalam penetapan pokok-pokok kebijakan pembangunan daerah,
2) Pengelolaan dan fasilitas kewenangan
di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
3) Pembinaan pelaksanaan tugas di
bidang penelitian dan pengembangan daerah.
4) Pelaksanaan urusan Tata Usaha.
Tugas
Pokok dan Fungsi
1.
Kepala
Badan mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan program
kerja.
2.
Pejabat
Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(1)
Kelompok
jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kelompok
jabatan fungsional juga mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terkait
mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilan.
(3)
Dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kelompok jabatan
fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk
mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(4)
Tim
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. ketua Tim; dan
b. anggota Tim.
(5) Pejabat Fungsional sebagai dampak
dari penyetaraan jabatan dalam melaksanakan mekanisme koordinasi dan
pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan nilai Angka
Kredit 25% dari Angka Kredit Kumulatif.
(6) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(7) Tugas, jenis dan jenjang jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional diatur dengan
peraturan gubernur tersendiri.
3. Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan mempunyai tugas
menyelenggarakan penyusunan perencanaaan dan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian
dan umum.
4.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
bertanggung jawab kepada Sekretaris dan mempunyai tugas
melaksanakan
urusan umum dan kepegawaian.
A.
Bidang Sosial dan Pemerintahan
Dipimpin
oleh serorang kepala bidang yang bertanggung jawab kepada kepala badan dan
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di
bidang sosial budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa,
penyelenggaraan pemerintah dan pengkajian.
B. Bidang Ekonomi
Dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan wilayah fisik dan
prasarana.
C. Bidang Inovasi dan Teknologi
Dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
Inovasi dan eknologi.