Whistle Blowing System
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan
penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, salah satunya diperlukan kondisi/keadaan dalam
pelaksanaan tugas pokok Balitbangda Malut yang terbebas dari adanya
pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan
pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal
organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
Tata Cara Pengaduan
- Buka
website https://balitbangda.malutprov.go.id/
- Pilih
menu layanan, lalu pilih submenu Whistle Blowing System (WBS).
- Klik
tulisan Formulir Pengaduan, lalu Anda akan diarahkan ke laman
Formulir Pengaduan
- Isi
formulir pengaduan dengan lengkap sesuai dengan informasi
pelanggaran/dugaan pelanggaran yang ingin Anda laporkan. Semakin lengkap
informasi yang diberikan, semakin cepat dan akurat pengaduan Anda
ditangani. Minimal, informasi dalam pengaduan harus memenuhi kriteria 3W
(what, who, where) untuk dapat ditindaklanjuti.
- Pelapor
akan menerima surat jawaban dari Kepala Balitbangda Prov. Malut atau
Inspektorat Prov. Malut mengenai tindak lanjut pengaduan paling lambat 30
hari kerja sejak pengaduan diterima, sesuai dengan ketentuan.
Kriteria Pengaduan
Kriteria Pengaduan Dapat Ditindaklanjuti oleh Balitbangda Prov Malut
- Materi
aduan merupakan kewenangan Balitbangda Prov. Malut.
- Aduan
mengandung informasi yang cukup dan memenuhi kriteria 5W+1H, atau terdapat
keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional tim Pengelola WBS Balitbangda Prov. Malut bahwa pengaduan memenuhi:
- What:
Substansi penyimpangan yang diadukan.
- Who:
Siapa yang melakukan penyimpangan atau siapa saja yang dapat diduga
melakukan penyimpangan. Pegawai yang diadukan harus merupakan pegawai
Balitbangda Prov. Malut aktif.
- Where:
Tempat terjadinya penyimpangan.
- When:
Kapan penyimpangan terjadi.
- Why:
Informasi yang berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan.
- How:
Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi.
Tujuan WBS
WBS Balitbangda Prov. Malut bertujuan untuk:
- Ruang
Untuk Melapor
Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau
mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus,
termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka
penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen.
- Memberikan
Sanksi
Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih
lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pidana umum
dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di
organisasi.
- Memperbaiki
Sistem Birokrasi
Memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju
birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik
yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
- Meningkatkan
Kepercayaan
Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah
Provinsi Maluku Utara pada umumnya.
Prinsip Dasar WBS
Prinsip Dasar Dalam Pengelolaan WBS Balitbangda Prov.
Malut adalah:
- Kerahasiaan
Pegawai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung
dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor,
informasi pengaduan, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit
investigatif, dan laporan penanganan pengaduan.
- Perlindungan
Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik
keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dan pembalasan
yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
- Kemudahan
Mekanisme pengelolaan WBS harus dirancang untuk memberikan
kemudahan bagi pegawai dan pihak eksternal Balitbangda Prov. Malut dalam
menyampaikan pengaduan, serta memudahkan Pejabat Penerima Pengaduan dalam
menangani pengaduan dan pemberian layanan yang baik kepada pelapor.
- Independen
Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang terlibat dalam
penanganan pengaduan bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak
manapun.
- Fokus
Pada Substansi
Penanganan difokuskan pada kebenaran substansi pelanggaran
dan tidak diarahkan pada kepentingan untuk mencari identitas pelapor.
W B S (Whistle Blowing System)
Formulir Pengajuan WBS (Whistle Blowing System) klik disini
Formulir Pengajuan Aduan Prilaku ASN klik disini