Mekanisme Permohonan Informasi

PROSEDUR
PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PADA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan
informasi, yang tersedia di tautan Permohonan informasi dapat
dilakukan melalui:
- Laman website : ppid.malutprov@gmail.com
- Email balitbangda : balitbangmalut@gmail.com
dan balitbangda@malutprov.go.id
- Atau di meja layanan informasi Kantor Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah Prov. Maluku Utara di Lt 4 Kantor
Gubernur Maluku Utara , dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai
berikut:
- Pemohon Informasi Kelompok Orang:
- Surat kuasa bermaterai dan salinan identitas
pribadi berupa KTP/dokumen kependudukan lainnya yang masih
berlaku milik pemberi kuasa.
- Pemohon informasi Badan Hukum:
- Salinan identitas pribadi berupa KTP/dokumen
kependudukan lainnya) Pimpinan Badan Hukum;
- Salinan akta pendirian badan hukum yang
telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
- Surat Kuasa bermaterai jika permintaan
dikuasakan ke pihak lain.
- Petugas akan membantu mengisikan formulir
Permintaan Informasi Publik apabila Pemohon Informasi mengalami
kesulitan/keterbatasan tertentu.
- Apabila Pemohon memilih untuk mengunduh dan mengisi
formulir permintaan informasi publik secara manual, lembar formulir yang
telah diisi dapat diserahkan langsung kepada anggota bidang Pelayanan
Informasi yang bertugas atau dikirimkan melalui surat elektronik (email) ke
alamat balitbangmalut@gmail.com
dan balitbangda@malutprov.go.id
Formulir manual juga dapat dikirim ke kantor Badan Penelitian dan
Pengembangan Daerah Provinsi Maluku Utara, Lt 4 Kantor Gubernur Prov
Maluku Utara
- Petugas mencatat formulir permintaan informasi dan
memberikan nomor registrasi. Petugas mengirimkan salinan formulir
permintaan informasi yang telah teregistrasi, sebagai tanda bukti
penerimaan, kepada pemohon informasi publik, baik secara langsung maupun
melalui surat elektronik (email) ke alamat pemohon;
- Petugas pelayanan informasi akan mengecek formulir
permintaan informasi dan dokumen pendukung, serta informasi yang
dibutuhkan pemohon, paling lambat tiga hari kerja sejak permintaan
informasi dicatat. Petugas akan menghubungi Pemohon apabila ada kekurangan
dalam formulir permintaan informasi dan dokumen pendukungnya, serta detil
informasi yang dibutuhkan.
- Jika permintaan informasi tidak lengkap, PPID
Pelaksana menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan
kepada Pemohon Informasi Publik
- Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan
Informasi Publik, paling lambat tiga hari kerja sejak surat keterangan
tidak lengkap diterima oleh Pemohon Informasi Publik. Jika Pemohon tidak
menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik, PPID memberikan catatan
pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti
Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
- Jika formulir permintaan dan dokumen lengkap serta
sesuai, petugas memproses permintaan informasi dan menyampaikannya ke
Ketua PPID Pelaksana.
- PPID Pelaksana menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 10 hari kerja sejak
Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
- Jika Permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID
Pelaksana memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan
mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai. Jika
Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik, PPID Pelaksana
memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen
digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy), sesuai dengan
Permintaan Informasi Publik. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan
informasi publik kepada pengguna informasi publik.
- Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk
dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang
berlaku maka permintaan informasi publik dapat ditolak oleh PPID
Pelaksana. Selanjutnya, PPID Pelaksana menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
- Jika muncul muncul biaya atas salinan informasi
publik, biaya tersebut dibebankan kepada pemohon informasi sesuai standar
harga setempat dan dibayarkan pada saat menerima salinan informasi publik.
- Jika PPID Pelaksana membutuhkan perpanjangan waktu,
PPID Pelaksana menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon
Informasi Publik yang disertai dengan alasan perpanjangan waktu.
Perpanjangan waktu dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak waktu
pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan
pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
- Paling lambat 10 hari sejak permintaan Informasi
Publik dinyatakan lengkap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Pelaksana akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohonan
Informasi Publik. PPID dapat memperpanjang waktu pemberian informasi
publik paling lambat tujuh hari kerja sejak surat pemberitahuan tertulis
disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
BIAYA/TARIF
PPID Pelaksana menyediakan
informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan permohonan
informasi yang berimplikasi kepada penggandaan, biaya penggandaan ditanggung
oleh Pemohon Informasi Publik yang dibayarkan sebelum penggandaan dilakukan
oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik. Biaya penggadaan disesuaikan dengan
Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berlaku saat
Permohonan Informasi Publik diproses.
PENGELOLAAN KEBERATAN
INFORMASI
Pengelolaan Keberatan Informasi
- Pemohon Informasi Publik atau pihak penerima kuasa
yang mengajukan keberatan informasi wajib mengisi formulir pengajuan
keberatan. Apabila pengajuan disampaikan secara tidak tertulis, maka
Petugas PPID Pembantu wajib mengisikan formulir keberatan kemudian
memberikan nomor registrasi pada formulir tersebut.
- Formulir keberatan informasi yang telah diisi
lengkap. Formulir dapat diperoleh di meja layanan PPID atau diunduh
langsung melalui
http://ppid.malutprov.go.id/tata-cara-pengajuan-keberatan-informasi/
- Identitas/tanda pengenal Pemohon Pribadi/Pimpinan
Lembaga/Organisasi/Perusahaan;
- Akta Notaris/Surat Keputusan dari Kementerian Hukum
dan HAM perihal pembentukan bagi pemohon lembaga/organisasi;
- AD/ART Lembaga/Organisasi/Perusahaan;
- Surat Kuasa dari Pimpinan
Lembaga/Organisasi/Perusahaan;
- Nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Petugas mencatat pengajuan keberatan dalam buku
register keberatan;
- Petugas memberikan salinan formulir keberatan
kepada Pemohon Informasi Publik atau pihak penerima kuasa yang mengajukan
keberatan informasi sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
- Petugas menyampaikan pengajuan keberatan kepada
Atasan PPID Pembantu yang selanjutnya berkewajiban untuk memberikan
tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik;